Rabu, 20 November 2019

Manajemen Pengadaan


1.Pengadaan barang atau jasa
Secara umum pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah. Pada sektor pemerintah, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berlangsung cukup sulit. Proses yang berlangsung harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dan tidak boleh melanggar peraturan sedikitpun.
a.Perencanaan
Perencanaan umum pengadaan barang/jasa merupakan proses kegiatan persiapan pengadaan, dimulai dari identifikasi kebutuhan barang/jasa sampai dengan pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa oleh PA. Penyusunan Rencana Umum Pengadaan mempunyai keterkaitan dengan proses penyusunan dan penetapan Rencana Kerja dan Anggaran masing-masing K/L/D/I (RKA-K/L/D/I). PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai kebutuhan K/L/D/I masing-masing untuk tahun anggaran berikutnya atau tahun anggaran yang akan datang, dan rencana umum ini harus diselesaikan pada tahun anggaran yang berjalan. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa masing-masing K/L/D/I, diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah Rencana Kerja dan Anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD, serta dilakukan di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE
b.Kebutuhan
1. Ketentuan Umum Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa:
a. PA melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap rencana kegiatan yang ada di dalam Renja K/L/D/I;
            b. Kebutuhan barang/jasa dapat berupa Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya;
c. Dalam melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa, PA wajib melakukan penelaahan terhadap barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai, terkait dengan ketentuan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa;
d. Untuk melakukan identifikasi terhadap barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai, PA dapat menggunakan data base Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) dan/atau daftar riwayat kebutuhan Barang/Jasa dari masing-masing unit/satuan kerja K/L/D/I, sebagai sumber data dan informasi yang diperlukan; e. Kebutuhan barang/jasa yang diperlukan K/L/D/I adalah kebutuhan riil barang/jasa yang akan diadakan/dilaksanakan;
            f. Kebutuhan riil adalah jumlah kebutuhan barang/jasa yang diperoleh berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap rencana kegiatan yang ada di dalam Renja K/L/D/I, dikurangi dengan jumlah barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki dan yang sejenis/sesuai spesifikasi yang diperlukan serta memenuhi syarat kelayakan.
            g. Dalam hal kebutuhan barang yang diperlukan K/L/D/I bertujuan untuk menunjang tugas dan fungsi organisasi, maka jumlah kebutuhan barang, ditetapkan dengan mempertimbangkan besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi; beban tugas dan tanggung jawabnya;
            h. Penetapan kebutuhan barang dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian prioritas kebutuhan dan kecukupan anggaran yang tersedia (pagu anggaran);
i. Dalam hal barang yang diperlukan untuk kegiatan Renja-K/L/D/I bertujuan untuk menjaga tingkat persediaan barang pada setiap tahun Pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah 12 anggaran atau untuk keperluan penggantian karena adanya barang yang sudah tidak layak untuk difungsikan/rusak, dihapus, sudah dijual, hilang, mati/tidak berfungsi atau atas pertimbangan teknologi serta sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan khususnya bagi pengguna/pengelola barang, maka penetapan jumlah kebutuhan barang dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa.
2. Identifikasi Kebutuhan Barang yang dilakukan berdasarkan rencana kegiatan yang ada di dalam Renja K/L/D/I, meliputi:
a. Identifikasi terhadap jenis barang yang diperlukan dan jumlah masingmasing barang menurut jenis, fungsi/kegunaan, ukuran dan spesifikasi barang;
b. Kapan barang yang diperlukan sudah harus didatangkan/berada di lokasi untuk diserahterimakan agar dapat segera difungsikan/digunakan;
c. Pihak yang memerlukan (sebagai pengelola/pengguna barang);
 d. Persyaratan terhadap cara pengangkutan barang, penimbunan/ penyimpanan, pengoperasian/penggunaan, pemeliharaan dan pelatihan (apabila diperlukan);
c.Kegiatan
untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa.
d.Memperoleh barang atau jasa
Dengan cara melakukan kgiatan ekonomi seperti bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, mengasilkan barang atau jasa, membeli barang atau jasa. Setiap barang dan jasa berguna sebagai pemuas kebutuhan manusia, tinggi rendah nilai suatu barang tergantung dari seseorang yang memilki berbagai macam kebutuhan dan keinginan yang berbeda-beda.  Suatu barang akan berarti bagi seseorang apabila terdapat daya guna (utility), dan besar kecilnya daya guna tersebut tergantung dari seseorang yang bersangkutan. Total utility adalah jumlah kepuasan total yang dinikmati konsumen akibat mengkonsumsi sejumlah barang/jasa. Marginal Utility adalah tambahan kepuasan yang dinikmati konsumen akibat adanya tambahan barang/jasa yang dikonsumsi.
e.filosofi pengadaan barang atau jasa
Pengadaan barang/jasa menduduki posisi yang sangat penting dalam suatu organisasi, karena merupakan sarana penggunaan anggaran dalam jumlah yang signifikan guna mendapatkan barang, jasa dan pekerjaan yang dibutuhkan bagi pelaksanaan misi organisasi. Pengadaan barang/jasa juga menduduki posisi penting dalam penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) selanjutnya disebut PLN.
Pengadaan di PLN dari tahun 2010 sampai digantikan dengan Pedoman ini,menggunakan Keputusan Direktur Utama PT PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), yang sudah diubah sebanyak 9 (sembilan) kali untuk menyesuaikan dengan Good Practice dalam pengadaan.
Good Practice yang diadopsi dalam Pedoman Pengadaan Barang/Jasa sesuai amanat Menteri Badan Usaha Milik Negara, yaitu dengan mengimplementasikan :
  • Pendekatan Strategis : menerapkan strategic framework, seperti supply positioning matrix
  • Fokus Value for Money
  • Organisasi : dari model kepanitian menjadi pejabat pengadaan struktural
  • Kultur profesionalisme : pejabat pengadaan yang mampu melaksanakan peran Strategis, Taktis, dan Operasional, dari Pengadaan
  • Pengendalian Risiko : penerapan 3 Lines of Defense dalam sistem pengadaan
Berdasarkan Filosofi Pengadaan yang telah dijelaskan, yang menjelaskan amanat dari Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (“Permen 15/2008″) dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/2012 Tentang Perubahan Atas Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara peraturan dan perubahannya Permen BUMN (“Permen BUMN 15/2012″), maka dalam Pedoman Umum Pengadaan PLN menerapkan prinsip – prinsip sebagai berikut :
  • Efisien : Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seminimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah
  • Efektif : Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar – besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan
  • Kompetitif : Berarti Pengadaan Barang/Jasa harus terbuka bagi Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi syarat/kreteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas
  • Transparan : Semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon Penyedia Barang/Jasa, sifatnya terbuka bagi peserta Penyedia Barang/Jasa yang berminat
  • Adil dan wajar : Berarti memberikan perlakukan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi syarat
  • Akuntable : Harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan
2. Penyusunan rencana kebutuhan pengadaan barang atau jasa
a. kebutuhan pengadaan barang dan jasa
kebutuhan adalah kunci dari keberhasilan pengadaan barang dan jasa karena dengan perencanaan yang baik akan didapatkan barang dan jasa yang TEPAT (Kualitas, kuantitas, waktu, sumber dan harga)
KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PENGADAAN
· Identifikasi dan analisis kebutuhan
· Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran
· Penetapan kebijakan umum
· Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Identifikasi dan analisis kebutuhan
· Identifikasi sesuai RKP/D
· Kebutuhan riil → terlebih dahulu menelaah kelayakan barang/jasa yang telah ada/dimiliki/dikuasai, atau riwayat kebutuhan barang/jasa dari kegiatan yang sama


 
Menyusun Rencana Kebutuhan B/J
ALUR PENYUSUNAN
b.identifikiasi kebutuhan umum pengadaan barang atau jasa
Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa :
Kegiatan dan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai dan dilaksanakan oleh K/L/D/I
Kewenangan Pengguna Anggaran
Pasal 25 :
Kewajiban Pengguna Anggaran (PA) untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan
PA wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing OPD secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran disetujui oleh DPR / DPRD
Pengumuman wajib ditayangkan di website daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE
Memuat paling kurang :

1. Nama dan alamat Pengguna Anggaran
2. Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan
3. Lokasi Pekerjaan; dan
4. Perkiraan besaran biaya
c.sekilas perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah/swasta
Perencanaan kebutuhan BMN disusun dan disampaikan secara berjenjang mulai dari kuasa pengguna barang sampai ke pengguna barang. Sebelum dihimpun menjadi RKBMN pengguna barang, seluruh RKBMN yang disampaikan kuasa pengguna barang terlebih dahulu diteliti oleh pengguna barang dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintahan (APIP) pada K/L. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data yang akan menjadi masukan RKBMN tingkat pengguna barang. Selanjutnya, setelah disahkan, RKBMN Pengguna barang diserahkan ke pengelola barang untuk ditelaah dalam forum penelaahan yang hasilnya akan ditandatangani oleh pengguna barang dan pengelola barang. Hasil penelaahan itulah yang akan dijadikan dasar pengusulan penyediaan anggaran K/L.
Meskipun penelaahan RKBMN hanya akan dilakukan di kantor pusat DJKN, bukan berarti Kantor Wilayah DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak memiliki peran yang penting. Kanwil dan KPKNL justru memegang peran strategis dalam menyukseskan penyusunan perencanaan kebutuhan BMN yaitu dengan melakukan asistensi bagi satker-satker binaannya. Selain itu data BMN yang ada di kanwil dan KPKNL juga akan digunakan sebagai sumber cross check data saat penelaahan RKBMN. Oleh karena itu, pegawai di tingkat kanwil dan KPKNL juga dituntut paham akan prinsip dan prosedur perencanaan kebutuhan BMN.
Penentuan target implementasi perencanaan kebutuhan BMN dalam RKA-KL 2017 memerlukan persiapan yang matang dan terintegrasi. DJKN telah meluncurkan fasilitas penyusunan RKBMN dalam aplikasi SIMAN yang digunakan oleh satker. Dengan bantuan aplikasi ini, diharapkan RKBMN pengguna barang dapat disusun sesuai dengan jadwal yaitu paling lambat minggu pertama Januari 2016. Guna mendukung pencapaian target tersebut, Kanwil dan KPKNL dijadwalkan untuk melakukan asistensi mulai semester kedua 2015.
Sebagai salah satu fungsi manajer aset yang sangat penting, perencanaan kebutuhan BMN diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan antara lain inefisiensi anggaran, pengadaan yang tidak efektif, serta kurangnya optimalisasi BMN. (melli/Humas DJKN)
            3. Rencana umum pengadaan barang / jasa
      a.      Penetapan Kebijakan Umum Tentang Pemaketan Pekerja
Kebijakan Umum meliputi: pemaketan pekerjaan, cara Pengadaan Barang/Jasa dan pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam menetapkan kebijakan umum tentang pemaketan, PA wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  ü  Pemaketan pengadaan barang/jasa wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
  ü  nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pengadaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
  ü  menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barang/jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
  ü  menetapkan paket Pengadaan Barang yang hanya ditujukan untuk Produksi Dalam Negeri dengan mengacu kepada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan perindustrian.
  ü  penggabungan dan pemecahan paket harus memperhatikan efisiensi, efektivitas, dan persaingan sehat.

      b.      Kebijakan Umum Tentang Cara Pengadaan
PA menetapkan cara pengadaan dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi K/L/D/I dan sifat kegiatan yang akan dilaksanakan:
  ü  melalui swakelola yang merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar.
  ü  melalui penyedia barang/jasa baik sebagai badan usaha maupun perorangan.
      c.       Kebijakan Umum tentang Organisasi Pengadaan
  ü  Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi membentuk organisasi pengadaan yang terdiri dari
·         PPK.
·         ULP/Pejabat Pengadaan.
·         Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
·         Tim lainnya yang diperlukan, antara lain: tim uji coba, panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak.
  ü  Anggota Kelompok Kerja ULP berjumlah gasal sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tergantung kebutuhan.
  ü  Anggota ULP/Pejabat Pengadaan yang ditunjuk harus memahami : tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan, dan hukum perjanjian/kontrak.
  ü  Untuk menunjang pelaksanaan kontes/sayembara, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menetapkan tim juri/tim ahli.
      d.      Kerangka Acuan Kerja (KAK)
PA menyusun KAK yang mendukung pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang paling kurang memuat:
1.       uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan.
2.        waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa.
3.        spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan 4. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
4. Penyususn Anggaran Pengadaan Barang/Jasa
          a.       Penganggaran pengadaan barang/jasa
              1.       PA menyusun dan menetapkan rencana penganggaran pengadaan barang/jasa, terdiri atas: biaya barang/jasa itu sendiri, biaya pendukung dan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pengadaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
              2.       Biaya pendukung dapat mencakup: biaya pemasangan, biaya pengangkutan, biaya pelatihan, dan lain-lain.
              3.       Biaya administrasi dapat terdiri dari : 
  ü  biaya pengumuman pengadaan
  ü  honorarium pejabat pelaksana pengadaan misalnya: PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan pejabat/tim lain yang diperlukan
  ü  biaya survei lapangan/pasar
  ü  biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
  ü  biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa, antara lain: biaya pendapat ahli hukum kontrak, biaya uji coba pada saat proses evaluasi dilakukan dan/atau biaya uji coba sebelum dilakukan penerimaan hasil pekerjaan.
              4.       Biaya administrasi untuk kegiatan/pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang namun pengadaannya dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan harus disediakan pada tahun anggaran berjalan.
        b.      Hubungan penyususun rencana umum pengadaan dengan penyusun rencana kerja dan aggaran
              1.      Penetapan kebutuhan riil barang/jasa masing-masing K/L, dilakukanberdasarkan hasil identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap Renja K/Ldan hasil identifikasi ketersediaan barang/jasa melalui database. BarangMilik Negara (BMN) dan/atau riwayat kebutuhan barang/jasa masing-masing K/L. Selanjutnya, kebutuhan riil barang/jasa hasil identifikasi inidituangkan dalam RKA-K/L untuk pembahasan di DPR.
             2.      Renja K/L disusun dengan berpedoman pada pagu indikatif, RencanaStrategi (Renstra) masing-masing K/L, dan hasil evaluasi pelaksanaanprogram dan kegiatan yang berjalan serta hasil kajian usulan Inisiatif baru
             3.      RKA-K/L disusun dengan berpedoman pada Renja K/L dan Pagu Anggaran serta masukan dari perencanaan umum pengadaan.
             4.      Penetapan rencana penganggaran biaya pengadaan pada prosespenyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa, berpedoman padapagu indikatif;Dalam hal diperlukan percepatan pengadaan barang/jasamelalui pemilihan penyedia barang/jasa, PA dapat mengumumkanRencana Umum Pengadaan setelah dilakukan penghimpunan RKA-K/Lhasil penelaahan dan pembahasan RKA-K/L oleh DPR.
            5.      PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan setelah dilakukanpenyesuaian terhadap RKA-K/L hasil kesepakatan dalam pembahasanRAPBN dan RUU-APBN oleh DPR.6. Proses penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa danhubungannya dengan PP No.90/2010 dan PP No.21/2004.
        c.       Gambaran jenis belanja
ü  Belanja Pegawai
Pengeluaran yang merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah di dalam maupun di luar negeri baik kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal
ü  Belanja Barang
Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja ini terdiri dari belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas.
ü  Belanja Modal
Pengeluaran anggaran yang digunakan, dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset Tetap tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual.
ü  Pembayaran Bunga Utang
Pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik utang dalam maupun luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
ü  Subsidi
Pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak agar harga jualnya dapat dijangkau masyarkat. Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui BUMN/BUMD dan pemsahaan swasta.
ü  Hibah
Pengeluaranpemerintah berupa transfer dalam bentuk uang, barang atau jasa, bersifat tidak wajib yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan tidak mengikat serta tidak terus menerus kepada pemerintahan negara lain, pemerintah daerah, masyarakat dan organisasi kemayarakatan serta organisasi intemasional.
ü  Bantuan Sosial
Transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. Pengeluaran ini dalam bentuk uang/ barang atau jasa kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, bersifat tidak terus menerus dan selektif.
ü  Belanja Lain-lain
Pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos-pos pengeluaran diatas.Pengeluaran ini bersifat tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah.
ü  Belanja Daerah (Transfer Ke Daerah)
Bagian belanja pemerintah pusat berupa pembagian dana APBN kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang besarnya berdasarkan perhitungan-perhitungan berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan.

         d.      Rencana kerja anggaran (RKA) menjadi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)
Penganggaran (budgeting) merupakan aktivitas terus menerus dari mulai perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pemeriksaan. Proses ini dikenal sebagai siklus anggaran ( budgeting cycle). Siklus ini tidak berjalan secara estafet, tetapi mengalami proses yang simultan. Penyusunan anggaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam format Rencana kerja  dan Anggaran (RKA) SKPD harus betul-betul dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta  disusun berdasarkan prestasi kerja.
        e.       Rencana kerja anggaran (RKA) menjadi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)
ü  Usul pengesahan revisi DIPA diajukan oleh PA/Kuasa PA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah DJPBN baik akibat perubahan SAPSK/SRAA maupun tanpa perubahan SAPSK/SRAA.
ü  Usul pengesahan revisi DIPA agar mencantumkan penjelasan/alasan dilakukannya revisi DIPA.
Penyampaian usul revisi DIPA tersebut disertai lampiran :
      ·         Surat Pernyataan PA/KPA bahwa usulan pengesahan Revisi DIPA tidak mengubah Sasaran Kinerja dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang
      ·         Konsep Revisi DIPA halaman I-IV yang telah ditandatangani oleh KPA
      ·         ADK revisi DIPA .
      ·         Surat tugas
      ·         Surat pengantar revisi
      ·         RKA-KL (POK)
      ·         Data pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur tata cara perubahan DIPA
ü  Penyusunan revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam poin 3 menggunakan Aplikasi DIPA sesuai dengan petunjuk teknis pengoperasian Aplikasi DIPA.
ü  PA/Kuasa PA tidak melakukan pencairan dana yang direvisi selama proses pengesahan, sehingga tidak mengakibatkan pagu minus.
ü  PA/ KPA bertanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan Revisi Anggaran yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan
5.Mengelola Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

           a.      Pengadaan Barang / Jasa vs Korupsi
Pengadaan barang/jasa publik di Indonesia sudah terdesentralisasi. Setiap lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki unit khusus yang bertugas mengatur pengadaan, baik secara elektronik maupun manual. Bagi penyedia barang dan jasa yang ingin ikut serta di dalam proses penawaran, mereka harus mendaftarkan diri sebagai penyedia di portal khusus (Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)) yang disediakan oleh masing-masing lembaga pemerintah. memerintahkan para Menteri dan Kepala Lembaga untuk mengawasi area-area rawan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Presiden menegaskan bahwa praktek itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpengaruh pada kualitas barang dan jasa TREN PENINDAKAN KASUS KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2017 “Rp 86 Triliun Anggaran Belanja APBN/APBD Tidak Diumumkan di Sirup dan Rawan Korupsi ”

           b.      Pengadaan yang bersih
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen menyelenggarakan dan mengembangkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman kerja sama antara Kepala LKPP dan Menteri KKP. Komitmen kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan intensitas sinergisme yang positif di antara kedua belah pihak untuk mencapai value for money dalam pelaksanaan Pengadaan. Lingkup kerja sama yang dilakukan oleh LKPP dan KKP selama tiga tahun ke depan mencakup kegiatan pemberian konsultasi, pendampingan dan bimbingan teknis, pelatihan di bidang pengadaan, sertifikasi dan pengembangan kelembagaan, pertukaran data dan informasi, serta penyediaan data pengadaan barang/jasa pada KKP.
dikatakan Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa , bahwa rapat koordinasi Daerah ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan terkait dengan tingkat kematangan UKPBJ tentang perbaikan kerangka kebijakan pengadaan barang dan jasa.
“agar lebih efektif, efisien dan Akuntabel penting meningkatkan, transparansi keterlibatan masyarakat, pengembangan e-katalog Nasional, sektoral dan lokal. Selain itu perlu juga memperhatikan pembangunan sistem Informasi manajemen pengadaan, peningkatan ASN yang memiliki sertifikat keahlian dasar dan pengembangan model kematangan UKPBJ,” jelasnya.

           c.       Pengadaan Yang Profesional
pengadaan barang/jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian Nasional dan Daerah. Terbitnya Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah untuk memperbaiki segala kekurangan dan untuk menampung perkembangan kebutuhan pemerintah mengenai pengaturan atas pengadaan barang/jasa yang baik, yang belum tercover dalam peraturan sebelumnya. 
Dikatakan, tujuan pengadaan barang/jasa Pemerintah pada dasarnya untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, yang diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia. Selain itu, pengadaan barang/jasa pemerintah juga diharapkan  untuk meningkatkan penggunaan produk dalam Negeri, meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan menengah serta ke depan diharapkan akan membuka ruang bagi keikutsertaan industri kreatif, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan pemerataan ekonomi di daerah.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar