1.Pengadaan
barang atau jasa
Secara umum pengadaan barang dan jasa merupakan suatu
kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh
barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua.
Pertama, pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah. Pada sektor
pemerintah, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berlangsung cukup sulit.
Proses yang berlangsung harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan
dan tidak boleh melanggar peraturan sedikitpun.
a.Perencanaan
Perencanaan umum
pengadaan barang/jasa merupakan proses kegiatan persiapan pengadaan, dimulai
dari identifikasi kebutuhan barang/jasa sampai dengan pengumuman Rencana Umum
Pengadaan Barang/Jasa oleh PA. Penyusunan Rencana Umum Pengadaan mempunyai
keterkaitan dengan proses penyusunan dan penetapan Rencana Kerja dan Anggaran
masing-masing K/L/D/I (RKA-K/L/D/I). PA menyusun Rencana Umum Pengadaan
Barang/Jasa sesuai kebutuhan K/L/D/I masing-masing untuk tahun anggaran
berikutnya atau tahun anggaran yang akan datang, dan rencana umum ini harus
diselesaikan pada tahun anggaran yang berjalan. Rencana Umum Pengadaan
Barang/Jasa masing-masing K/L/D/I, diumumkan secara terbuka kepada masyarakat
luas, setelah Rencana Kerja dan Anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD, serta
dilakukan di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk
masyarakat, serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE
b.Kebutuhan
1. Ketentuan Umum Identifikasi Kebutuhan
Barang/Jasa:
a. PA melakukan
identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap rencana kegiatan yang ada di dalam
Renja K/L/D/I;
b. Kebutuhan barang/jasa dapat berupa
Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya;
c. Dalam
melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa, PA wajib melakukan penelaahan
terhadap barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai, terkait dengan
ketentuan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisiensi dan efektifitas dalam
pengadaan barang/jasa;
d. Untuk
melakukan identifikasi terhadap barang/jasa yang telah
tersedia/dimiliki/dikuasai, PA dapat menggunakan data base Barang Milik
Negara/Daerah (BMN/BMD) dan/atau daftar riwayat kebutuhan Barang/Jasa dari
masing-masing unit/satuan kerja K/L/D/I, sebagai sumber data dan informasi yang
diperlukan; e. Kebutuhan barang/jasa yang diperlukan K/L/D/I adalah kebutuhan
riil barang/jasa yang akan diadakan/dilaksanakan;
f. Kebutuhan riil adalah jumlah
kebutuhan barang/jasa yang diperoleh berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan
barang/jasa terhadap rencana kegiatan yang ada di dalam Renja K/L/D/I,
dikurangi dengan jumlah barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki dan yang
sejenis/sesuai spesifikasi yang diperlukan serta memenuhi syarat kelayakan.
g. Dalam hal kebutuhan barang yang
diperlukan K/L/D/I bertujuan untuk menunjang tugas dan fungsi organisasi, maka
jumlah kebutuhan barang, ditetapkan dengan mempertimbangkan besaran
organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi; beban tugas dan tanggung
jawabnya;
h. Penetapan kebutuhan barang
dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian prioritas kebutuhan dan kecukupan
anggaran yang tersedia (pagu anggaran);
i. Dalam hal
barang yang diperlukan untuk kegiatan Renja-K/L/D/I bertujuan untuk menjaga
tingkat persediaan barang pada setiap tahun Pedoman umum perencanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah 12 anggaran atau untuk keperluan penggantian karena
adanya barang yang sudah tidak layak untuk difungsikan/rusak, dihapus, sudah
dijual, hilang, mati/tidak berfungsi atau atas pertimbangan teknologi serta
sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan khususnya bagi pengguna/pengelola
barang, maka penetapan jumlah kebutuhan barang dilakukan dengan
mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa.
2. Identifikasi Kebutuhan Barang yang
dilakukan berdasarkan rencana kegiatan yang ada di dalam Renja K/L/D/I,
meliputi:
a. Identifikasi
terhadap jenis barang yang diperlukan dan jumlah masingmasing barang menurut
jenis, fungsi/kegunaan, ukuran dan spesifikasi barang;
b. Kapan barang
yang diperlukan sudah harus didatangkan/berada di lokasi untuk diserahterimakan
agar dapat segera difungsikan/digunakan;
c. Pihak yang
memerlukan (sebagai pengelola/pengguna barang);
d. Persyaratan terhadap cara pengangkutan barang,
penimbunan/ penyimpanan, pengoperasian/penggunaan, pemeliharaan dan pelatihan
(apabila diperlukan);
c.Kegiatan
untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai
dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh barang atau jasa.
d.Memperoleh barang atau jasa
Dengan cara melakukan kgiatan ekonomi seperti bekerja untuk
memenuhi kebutuhan hidup, mengasilkan barang atau jasa, membeli barang atau
jasa. Setiap barang dan jasa berguna sebagai pemuas kebutuhan manusia, tinggi
rendah nilai suatu barang tergantung dari seseorang yang memilki berbagai macam
kebutuhan dan keinginan yang berbeda-beda. Suatu barang akan berarti bagi
seseorang apabila terdapat daya guna (utility), dan besar kecilnya daya guna tersebut
tergantung dari seseorang yang bersangkutan. Total utility adalah jumlah
kepuasan total yang dinikmati konsumen akibat mengkonsumsi sejumlah barang/jasa.
Marginal Utility adalah tambahan kepuasan yang dinikmati konsumen akibat adanya
tambahan barang/jasa yang dikonsumsi.
e.filosofi pengadaan barang atau jasa
Pengadaan barang/jasa menduduki posisi yang sangat
penting dalam suatu organisasi, karena merupakan sarana penggunaan anggaran
dalam jumlah yang signifikan guna mendapatkan barang, jasa dan pekerjaan yang
dibutuhkan bagi pelaksanaan misi organisasi. Pengadaan barang/jasa juga
menduduki posisi penting dalam penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang
dilakukan oleh PT PLN (Persero) selanjutnya disebut PLN.
Pengadaan di PLN dari tahun 2010 sampai digantikan
dengan Pedoman ini,menggunakan Keputusan Direktur Utama PT PLN (Persero) No.
305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), yang
sudah diubah sebanyak 9 (sembilan) kali untuk menyesuaikan dengan Good
Practice dalam pengadaan.
Good
Practice yang diadopsi dalam Pedoman Pengadaan Barang/Jasa sesuai amanat
Menteri Badan Usaha Milik Negara, yaitu dengan mengimplementasikan :
- Pendekatan Strategis :
menerapkan strategic framework, seperti supply positioning matrix
- Fokus Value for Money
- Organisasi : dari model
kepanitian menjadi pejabat pengadaan struktural
- Kultur profesionalisme :
pejabat pengadaan yang mampu melaksanakan peran Strategis, Taktis, dan
Operasional, dari Pengadaan
- Pengendalian Risiko : penerapan
3 Lines of Defense dalam sistem pengadaan
Berdasarkan Filosofi Pengadaan yang telah dijelaskan,
yang menjelaskan amanat dari Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan
Jasa Badan Usaha Milik Negara (“Permen 15/2008″) dan Peraturan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/2012 Tentang Perubahan Atas Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara peraturan
dan perubahannya Permen BUMN (“Permen BUMN 15/2012″), maka dalam Pedoman Umum
Pengadaan PLN menerapkan prinsip – prinsip sebagai berikut :
- Efisien : Pengadaan Barang/Jasa
harus diusahakan mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu
yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seminimal mungkin secara
wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah
- Efektif : Pengadaan Barang/Jasa
harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat
yang sebesar – besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan
- Kompetitif : Berarti Pengadaan
Barang/Jasa harus terbuka bagi Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi
persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara Penyedia
Barang/Jasa yang setara dan memenuhi syarat/kreteria tertentu berdasarkan
ketentuan dan prosedur yang jelas
- Transparan : Semua ketentuan
dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa, termasuk syarat teknis
administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan
calon Penyedia Barang/Jasa, sifatnya terbuka bagi peserta Penyedia
Barang/Jasa yang berminat
- Adil dan wajar : Berarti
memberikan perlakukan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa yang
memenuhi syarat
- Akuntable : Harus mencapai
sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi
penyalahgunaan dan penyimpangan
2. Penyusunan rencana kebutuhan pengadaan barang atau
jasa
a.
kebutuhan pengadaan barang dan jasa
kebutuhan adalah kunci dari keberhasilan
pengadaan barang dan jasa karena dengan perencanaan yang baik akan didapatkan
barang dan jasa yang TEPAT (Kualitas, kuantitas, waktu, sumber dan harga)
KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PENGADAAN
· Identifikasi dan analisis kebutuhan
· Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran
· Penetapan kebijakan umum
· Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Identifikasi dan analisis kebutuhan
· Identifikasi sesuai RKP/D
· Kebutuhan riil → terlebih dahulu menelaah kelayakan barang/jasa yang
telah ada/dimiliki/dikuasai, atau riwayat kebutuhan barang/jasa dari kegiatan
yang sama
Menyusun Rencana Kebutuhan B/J
b.identifikiasi kebutuhan umum pengadaan
barang atau jasa
Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa :
Kegiatan dan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan
dibiayai dan dilaksanakan oleh K/L/D/I
Kewenangan Pengguna Anggaran
Pasal 25 :
Kewajiban Pengguna Anggaran (PA) untuk mengumumkan
Rencana Umum Pengadaan
PA wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan
Barang/Jasa di masing-masing OPD secara terbuka kepada masyarakat luas setelah
rencana kerja dan anggaran disetujui oleh DPR / DPRD
Pengumuman wajib ditayangkan di website daerah, papan
pengumuman resmi untuk masyarakat dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE
Memuat paling kurang :
1. Nama dan alamat Pengguna Anggaran
2. Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan
3. Lokasi Pekerjaan; dan
4. Perkiraan besaran
biaya
c.sekilas
perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah/swasta
Perencanaan kebutuhan BMN disusun dan disampaikan secara
berjenjang mulai dari kuasa pengguna barang sampai ke pengguna barang. Sebelum
dihimpun menjadi RKBMN pengguna barang, seluruh RKBMN yang disampaikan kuasa
pengguna barang terlebih dahulu diteliti oleh pengguna barang dengan melibatkan
aparat pengawasan intern pemerintahan (APIP) pada K/L. Hal ini dimaksudkan
untuk memastikan kebenaran data yang akan menjadi masukan RKBMN tingkat pengguna
barang. Selanjutnya, setelah disahkan, RKBMN Pengguna barang diserahkan ke
pengelola barang untuk ditelaah dalam forum penelaahan yang hasilnya akan
ditandatangani oleh pengguna barang dan pengelola barang. Hasil penelaahan
itulah yang akan dijadikan dasar pengusulan penyediaan anggaran K/L.
Meskipun penelaahan RKBMN hanya akan dilakukan di
kantor pusat DJKN, bukan berarti Kantor Wilayah DJKN dan Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak memiliki peran yang penting. Kanwil
dan KPKNL justru memegang peran strategis dalam menyukseskan penyusunan
perencanaan kebutuhan BMN yaitu dengan melakukan asistensi bagi satker-satker
binaannya. Selain itu data BMN yang ada di kanwil dan KPKNL juga akan digunakan
sebagai sumber cross check data saat penelaahan RKBMN. Oleh
karena itu, pegawai di tingkat kanwil dan KPKNL juga dituntut paham akan
prinsip dan prosedur perencanaan kebutuhan BMN.
Penentuan target implementasi perencanaan
kebutuhan BMN dalam RKA-KL 2017 memerlukan persiapan yang matang dan terintegrasi.
DJKN telah meluncurkan fasilitas penyusunan RKBMN dalam aplikasi SIMAN yang
digunakan oleh satker. Dengan bantuan aplikasi ini, diharapkan RKBMN pengguna
barang dapat disusun sesuai dengan jadwal yaitu paling lambat minggu pertama
Januari 2016. Guna mendukung pencapaian target tersebut, Kanwil dan KPKNL
dijadwalkan untuk melakukan asistensi mulai semester kedua 2015.
Sebagai salah satu fungsi manajer aset yang
sangat penting, perencanaan kebutuhan BMN diharapkan mampu menjawab berbagai
permasalahan antara lain inefisiensi anggaran, pengadaan yang tidak efektif,
serta kurangnya optimalisasi BMN. (melli/Humas DJKN)
3.
Rencana umum pengadaan barang / jasa
a.
Penetapan
Kebijakan Umum Tentang Pemaketan Pekerja
Kebijakan Umum
meliputi: pemaketan pekerjaan, cara Pengadaan Barang/Jasa dan pengorganisasian
Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam menetapkan
kebijakan umum tentang pemaketan, PA wajib memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
ü Pemaketan
pengadaan barang/jasa wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan
perluasan kesempatan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
ü nilai
paket pekerjaan pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pengadaan yang menuntut kompetensi
teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil.
ü menetapkan
sebanyak-banyaknya paket pengadaan barang/jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan
sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil.
ü menetapkan
paket Pengadaan Barang yang hanya ditujukan untuk Produksi Dalam Negeri dengan
mengacu kepada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang
diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan perindustrian.
ü penggabungan
dan pemecahan paket harus memperhatikan efisiensi, efektivitas, dan persaingan
sehat.
b.
Kebijakan
Umum Tentang Cara Pengadaan
PA menetapkan cara
pengadaan dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi K/L/D/I dan sifat
kegiatan yang akan dilaksanakan:
ü melalui
swakelola yang merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang direncanakan,
dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab
anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat pelaksana
swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar.
ü melalui
penyedia barang/jasa baik sebagai badan usaha maupun perorangan.
c.
Kebijakan
Umum tentang Organisasi Pengadaan
ü Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi membentuk organisasi pengadaan yang
terdiri dari
·
PPK.
·
ULP/Pejabat Pengadaan.
·
Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan.
·
Tim lainnya yang diperlukan,
antara lain: tim uji coba, panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak.
ü Anggota
Kelompok Kerja ULP berjumlah gasal sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tergantung
kebutuhan.
ü Anggota
ULP/Pejabat Pengadaan yang ditunjuk harus memahami : tata cara pengadaan,
substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan, dan hukum perjanjian/kontrak.
ü Untuk
menunjang pelaksanaan kontes/sayembara, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi menetapkan tim juri/tim ahli.
d.
Kerangka
Acuan Kerja (KAK)
PA menyusun KAK yang
mendukung pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang paling kurang memuat:
1. uraian
kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan,
lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan.
2. waktu yang diperlukan dalam melaksanakan
kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai
dengan penyerahan barang/jasa.
3. spesifikasi teknis barang/jasa yang akan
diadakan; dan 4. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban
pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
4.
Penyususn Anggaran Pengadaan Barang/Jasa
a. Penganggaran
pengadaan barang/jasa
1. PA
menyusun dan menetapkan rencana penganggaran pengadaan barang/jasa, terdiri
atas: biaya barang/jasa itu sendiri, biaya pendukung dan biaya administrasi
yang diperlukan untuk proses pengadaan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. Biaya
pendukung dapat mencakup: biaya pemasangan, biaya pengangkutan, biaya
pelatihan, dan lain-lain.
3. Biaya
administrasi dapat terdiri dari :
ü biaya
pengumuman pengadaan
ü honorarium
pejabat pelaksana pengadaan misalnya: PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan,
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan pejabat/tim lain yang diperlukan
ü biaya
survei lapangan/pasar
ü biaya
penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
ü biaya
lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa,
antara lain: biaya pendapat ahli hukum kontrak, biaya uji coba pada saat proses
evaluasi dilakukan dan/atau biaya uji coba sebelum dilakukan penerimaan hasil
pekerjaan.
4. Biaya
administrasi untuk kegiatan/pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun
anggaran yang akan datang namun pengadaannya dilaksanakan pada tahun anggaran
berjalan harus disediakan pada tahun anggaran berjalan.
b. Hubungan
penyususun rencana umum pengadaan dengan penyusun rencana kerja dan aggaran
1. Penetapan
kebutuhan riil barang/jasa masing-masing K/L, dilakukanberdasarkan hasil
identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap Renja K/Ldan hasil identifikasi
ketersediaan barang/jasa melalui database. BarangMilik Negara (BMN) dan/atau
riwayat kebutuhan barang/jasa masing-masing K/L. Selanjutnya, kebutuhan riil
barang/jasa hasil identifikasi inidituangkan dalam RKA-K/L untuk pembahasan di
DPR.
2. Renja
K/L disusun dengan berpedoman pada pagu indikatif, RencanaStrategi (Renstra)
masing-masing K/L, dan hasil evaluasi pelaksanaanprogram dan kegiatan yang
berjalan serta hasil kajian usulan Inisiatif baru
3. RKA-K/L
disusun dengan berpedoman pada Renja K/L dan Pagu Anggaran serta masukan dari
perencanaan umum pengadaan.
4. Penetapan
rencana penganggaran biaya pengadaan pada prosespenyusunan rencana umum
pengadaan barang/jasa, berpedoman padapagu indikatif;Dalam hal diperlukan
percepatan pengadaan barang/jasamelalui pemilihan penyedia barang/jasa, PA
dapat mengumumkanRencana Umum Pengadaan setelah dilakukan penghimpunan
RKA-K/Lhasil penelaahan dan pembahasan RKA-K/L oleh DPR.
5. PA
mengumumkan Rencana Umum Pengadaan setelah dilakukanpenyesuaian terhadap
RKA-K/L hasil kesepakatan dalam pembahasanRAPBN dan RUU-APBN oleh DPR.6. Proses
penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa danhubungannya dengan PP
No.90/2010 dan PP No.21/2004.
c. Gambaran
jenis belanja
ü Belanja
Pegawai
Pengeluaran
yang merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang,
yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah di dalam maupun di luar negeri
baik kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil dan pegawai yang dipekerjakan
oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang
telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal
ü Belanja
Barang
Pengeluaran
untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi
barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan
barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan
belanja perjalanan. Belanja ini terdiri dari belanja barang dan jasa, belanja
pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas.
ü Belanja
Modal
Pengeluaran
anggaran yang digunakan, dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan
aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta
melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang
ditetapkan pemerintah. Aset Tetap tersebut dipergunakan untuk operasional
kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual.
ü Pembayaran
Bunga Utang
Pengeluaran
pemerintah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban
penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik utang dalam maupun luar
negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka
panjang. Jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari Bagian Anggaran
Pembiayaan dan Perhitungan.
ü Subsidi
Pengeluaran
atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan negara,
lembaga pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual,
mengekspor atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
agar harga jualnya dapat dijangkau masyarkat. Belanja ini antara lain digunakan
untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui BUMN/BUMD dan pemsahaan
swasta.
ü Hibah
Pengeluaranpemerintah
berupa transfer dalam bentuk uang, barang atau jasa, bersifat tidak wajib yang
secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan tidak mengikat serta tidak
terus menerus kepada pemerintahan negara lain, pemerintah daerah, masyarakat
dan organisasi kemayarakatan serta organisasi intemasional.
ü Bantuan
Sosial
Transfer
uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari
kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan
kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya
bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan.
Pengeluaran ini dalam bentuk uang/ barang atau jasa kepada masyarakat yang
bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, bersifat tidak terus
menerus dan selektif.
ü Belanja
Lain-lain
Pengeluaran/belanja
pemerintah pusat yang sifat pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke
dalam pos-pos pengeluaran diatas.Pengeluaran ini bersifat tidak biasa dan tidak
diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan
pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan kewenangan pemerintah.
ü Belanja
Daerah (Transfer Ke Daerah)
Bagian
belanja pemerintah pusat berupa pembagian dana APBN kepada pemerintah daerah
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang besarnya berdasarkan
perhitungan-perhitungan berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan dengan
Undang-undang dan peraturan-peraturan.
d. Rencana
kerja anggaran (RKA) menjadi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)
Penganggaran
(budgeting) merupakan aktivitas terus menerus dari mulai perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pemeriksaan. Proses ini dikenal sebagai
siklus anggaran ( budgeting cycle). Siklus ini tidak berjalan secara estafet,
tetapi mengalami proses yang simultan. Penyusunan anggaran yang disampaikan
masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam format Rencana
kerja dan Anggaran (RKA) SKPD harus
betul-betul dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran,
serta disusun berdasarkan prestasi
kerja.
e. Rencana
kerja anggaran (RKA) menjadi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)
ü Usul
pengesahan revisi DIPA diajukan oleh PA/Kuasa PA kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah DJPBN baik akibat perubahan SAPSK/SRAA
maupun tanpa perubahan SAPSK/SRAA.
ü Usul
pengesahan revisi DIPA agar mencantumkan penjelasan/alasan dilakukannya revisi
DIPA.
Penyampaian
usul revisi DIPA tersebut disertai lampiran :
·
Surat Pernyataan PA/KPA
bahwa usulan pengesahan Revisi DIPA tidak mengubah Sasaran Kinerja dan tidak
mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas
Bidang
·
Konsep Revisi DIPA
halaman I-IV yang telah ditandatangani oleh KPA
·
ADK revisi DIPA .
·
Surat tugas
·
Surat pengantar revisi
·
RKA-KL (POK)
·
Data pendukung lainnya
sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur tata
cara perubahan DIPA
ü Penyusunan
revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam poin 3 menggunakan Aplikasi DIPA sesuai
dengan petunjuk teknis pengoperasian Aplikasi DIPA.
ü PA/Kuasa
PA tidak melakukan pencairan dana yang direvisi selama proses pengesahan,
sehingga tidak mengakibatkan pagu minus.
ü PA/
KPA bertanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil terhadap segala
sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan Revisi Anggaran yang diajukan
kepada Direktorat Jenderal Anggaran atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan
5.Mengelola
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
a.
Pengadaan
Barang / Jasa vs Korupsi
Pengadaan barang/jasa publik di Indonesia sudah
terdesentralisasi. Setiap lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun
daerah, memiliki unit khusus yang bertugas mengatur pengadaan, baik secara
elektronik maupun manual. Bagi penyedia barang dan jasa yang ingin ikut serta
di dalam proses penawaran, mereka harus mendaftarkan diri sebagai penyedia di
portal khusus (Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)) yang disediakan oleh
masing-masing lembaga pemerintah. memerintahkan
para Menteri dan Kepala Lembaga untuk mengawasi area-area rawan tindak pidana
korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Presiden menegaskan bahwa praktek itu
tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpengaruh pada kualitas
barang dan jasa TREN PENINDAKAN KASUS KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN
2017 “Rp 86 Triliun Anggaran Belanja APBN/APBD Tidak Diumumkan di Sirup dan
Rawan Korupsi ”
b.
Pengadaan yang bersih
Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen menyelenggarakan dan mengembangkan
pengadaan barang/jasa pemerintah yang ditandai dengan penandatangan nota
kesepahaman kerja sama antara Kepala LKPP dan Menteri KKP. Komitmen kerja
sama ini diharapkan dapat meningkatkan intensitas sinergisme yang positif di
antara kedua belah pihak untuk mencapai value for money dalam pelaksanaan
Pengadaan. Lingkup kerja sama yang dilakukan oleh LKPP dan KKP selama tiga
tahun ke depan mencakup kegiatan pemberian konsultasi, pendampingan dan
bimbingan teknis, pelatihan di bidang pengadaan, sertifikasi dan pengembangan
kelembagaan, pertukaran data dan informasi, serta penyediaan data pengadaan
barang/jasa pada KKP.
dikatakan Kepala
Bagian Pengadaan Barang Jasa , bahwa rapat koordinasi Daerah ini bertujuan
untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan terkait dengan tingkat kematangan
UKPBJ tentang perbaikan kerangka kebijakan pengadaan barang dan jasa.
“agar lebih efektif, efisien dan Akuntabel penting meningkatkan,
transparansi keterlibatan masyarakat, pengembangan e-katalog Nasional, sektoral
dan lokal. Selain itu perlu juga memperhatikan pembangunan sistem Informasi
manajemen pengadaan, peningkatan ASN yang memiliki sertifikat keahlian dasar
dan pengembangan model kematangan UKPBJ,” jelasnya.
c.
Pengadaan
Yang Profesional
pengadaan
barang/jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan
untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian Nasional dan
Daerah. Terbitnya Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah adalah untuk memperbaiki segala kekurangan dan untuk menampung
perkembangan kebutuhan pemerintah mengenai pengaturan atas pengadaan
barang/jasa yang baik, yang belum tercover dalam peraturan sebelumnya.
Dikatakan,
tujuan pengadaan barang/jasa Pemerintah pada dasarnya untuk menghasilkan
barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, yang diukur dari
aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia. Selain itu,
pengadaan barang/jasa pemerintah juga diharapkan untuk meningkatkan
penggunaan produk dalam Negeri, meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha
kecil dan menengah serta ke depan diharapkan akan membuka ruang bagi
keikutsertaan industri kreatif, yang pada akhirnya akan bermuara pada
peningkatan pemerataan ekonomi di daerah.


